Fasilitas Memadai, BPN Bangkalan Siap Terima Layanan Mandiri
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Subaidah
Jumat, 06 Agustus 2021 16:55 WIB
"Selain itu, kami juga menyiapkan jalur khusus bagi pemohon yakni red karpet agar masyarakat bisa lebih puas dengan layanan kami," imbuhnya.
Di sisi lain, bagi masyarakat yang tidak bisa mengurus sertifikat tanah secara mandiri, pihaknya juga menganjurkan untuk memberikan surat kuasa. "Tapi, orang yang diberikan kuasa harus yang betul-betul paham dengan aturan pelayanan yang kami berikan. Jangan sampai yang diberikan kuasa malah meninggalkan amanah," terangnya.
"Jadi bagi pemohon yang merasa pelayanan lama, kami tunggu di kantor agar dapat kami klarifikasi. Sehingga, kita bisa tahu apakah betul berkasnya sudah sampai di kami atau tidak. Sehingga bisa kami ketahui," pungkasnya. (ida/uzi/zar)