Hadiri Rapat Paripurna, Wali Kota Pasuruan Usulkan 4 Raperda ke Dewan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Minggu, 08 Agustus 2021 19:23 WIB
Ketiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Milik Pemerintah Kota Pasuruan. Tujuan dari Raperda ini yaitu menjamin terpenuhinya hak dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung. Dengan materi raperda terkait batas waktu hunian dan mengubah ketentuan sanksi administratif.
"Kita memberikan keringanan pada saudara kita yang tinggal di tiga rusunawa dengan membebaskan biaya sewa selama dua bulan tanpa membayar sewa. Semoga ini bisa meringankan dalam situasi pandemi yang sampai saat ini belum redah," ujar Gus Ipul.
Keempat, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan memerhatikan permasalahan dalam pembangunan, agar Pemkot Pasuruan memiliki gambaran konkret persoalan apa saja yang dihadapi, sehingga dapat meminimalisir hambatan dan mengoptimalkan kekuatan yang dimiliki dalam penyelenggaraan mandat kepemimpinan Kota Pasuruan periode 2021-2026. (ard/par/ian)