DPRD Jombang Gelar Paripurna Nota Penjelasan Raperda Perubahan APBD
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Aan Amrulloh
Senin, 09 Agustus 2021 16:34 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - DPRD Jombang menggelar rapat paripurna terkait nota penjelasan raperda tentang perubahan APBD Kabupaten Jombang 2021 di Gedung DPRD Jombang, Senin (9/8/2021). Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab.
Dikatakan Bupati Jombang, dalam struktur rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021, proporsi pendapatan daerah masih didominasi pendapatan transfer, pendapatan asli daerah serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
BACA JUGA:
Jalan Penghubung 2 Kecamatan Menyempit, DPUPR Jombang Beri Penjelasan
Terlibat Skandal Video Mesum, Dua Pejabat Disdikbud Jombang Diberhentikan
BPJS Kesehatan Mojokerto Apresiasi Pemkab Jombang Telah Wujudkan UHC
Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda
"Hal ini menunjukkan bahwa ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih cukup tinggi. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan dari pendapatan transfer," ucapnya.
Tak hanya itu, Mundjidah juga mengungkapkan bahwa harus selalu diupayakan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pendapatan daerah pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.597.504.824.331, atau turun sebesar Rp 12.347.413.787 dari semula sebesar Rp 2.609.852.238.118 atau turun sebesar 0,47 persen," terangnya.
Penurunan pendapatan, lanjut Mundjidah, disebabkan oleh penyesuaian seluruh komponen pendapatan daerah, baik pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Pendapatan daerah yang berasal dari dana transfer menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi yang ditetapkan setelah APBD ditetapkan. Sedangkan untuk PAD menyesuaikan kondisi terkini," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...