Dua Pegawai Salon Kecantikan Ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri Kota
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Sabtu, 21 Agustus 2021 13:55 WIB
"Setelah dilakukan penimbangan, diketahui berat kotornya yaitu 0,34 gram. Selanjutnya petugas membawa terlapor dan barang bukti ke mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Ni Ketut, Sabtu (21/8).
Ditambahkan Ni Ketut, petugas juga barang bukti lainnya berupa plastik klip dan dua buah HP jenis Android.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ni Ketut Suarningsih. (uji/ns)