5 Pelaku Ditangkap, 1 DPO, Begini Kronologi Penusukan di Jalan Balongsari Surabaya
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 23 Agustus 2021 22:52 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya memamerkan 5 pelaku penusukan di Jalan Balongsari Surabaya, Senin (23/8). Kelima pelaku itu ditangkap Reskrim Polsek Tandes dan Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (21/8) lalu.
Mereka adalah Bayu Isnanda Anugraha (20) warga Jalan Kedungturi Gg. 4; Karma Jaya (23) warga Jalan Kedungdoro Gg. 9; Joko Purnomo (21) warga Desa Ngunut, Dander, Bojonegoro; Sutopo Hadi Santoso (39) asal Manggarejo Gg. 4 Wilangan Nganjuk; dan Nuroqim (50) asal Singkil 4 Kanor, Bojonegoro.
BACA JUGA:
Selama Seminggu, Satreskrim Polrestabes Surabaya Ungkap 20 Kasus Curanmor dan Amankan 8 Pelaku
ATM BCA di Indomaret Jalan Pucang Anom Surabaya Dibobol dan Dirusak Maling
Digunakan Senang-senang Bareng Kekasihnya, Seorang Sopir di Surabaya Nekat Curi Mobil Majikannya
Main Hp, Mahasiswi ITS Jadi Korban Jambret di Tepi Jalan Arief Rahman Hakim Keputih
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pelaku utama dalam kasus ini adalah Bayu Isnanda yang berperan sebagai eksekutor dan Karma Jaya sebagai joki.
Selain lima pelaku yang telah ditangkap, kini polisi masih memburu satu pelaku lain bernama Gunawan yang masih buron (DPO).
Diketahui, pelaku menusuk korban bernama Bagus Hermadi (24) warga Nganjuk hingga tewas pada Kamis (19/8) lalu, sekira pukul 23.15 WIB. Korban tewas setelah mengalami luka tusukan pada bagian leher.
Menurut Akhmad Yusep, kejadian itu bermula saat 6 pelaku berkumpul di rumah Sutopo. Mereka berencana untuk jalan-jalan dan ngopi.
Setelah berputar-putar di wilayah Balongsari, para pelaku bertemu korban di traffic light. Para pelaku kemudian membuntuti korban karena menganggap korban berperilaku arogan saat berkendara.
Saat sampai di lokasi kejadian, keenam pelaku langsung memepet korban dan tiba-tiba Bayu menusuk leher korban sebanyak 1 kali. Korban pun jatuh seketika dan meninggal dunia.
“Karena dirasa arogan, rombongan pelaku ini memepet korban dan menusuknya,” jelas Yusep, Senin (23/8/2021).
“Para pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam yang diduga disiapkan sejak dari rumahnya,” tambah Akhmad Yusep.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 7 buah Hp milik tersangka, 2 sepeda motor milik pelaku yang digunakan sebagai sarana yaitu Honda PCX warna coklat nopol L 3250 EU dan Honda BeAT warna Oranye nopol S 2680 EU, 3 jaket, 4 celana, 3 bilah sajam, 3 helm, dan rekaman CCTV.
Semua tersangka akan dijerat tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud pada pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 KUHP. (ana/rev)