Kejari Kabupaten Kediri Tetapkan Satu Lagi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Kominfo
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Muji Harjita
Senin, 30 Agustus 2021 15:03 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 1.072.490.236 di Dinas Kominfo Kabupaten Kediri bertambah satu orang lagi. Setelah menetapkan S, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menetapkan pejabat di Diskominfo Kabupaten Kediri berinisial KS sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo mengatakan bahwa KS ini perannya sebagai pengguna anggaran (PA) pada tahun anggaran 2019, dan diduga telah melakukan tindak korupsi dengan menggelar agenda fiktif Pengelolaan Informasi Publik (PIP).
BACA JUGA:
Respons Pj Wali Kota Kediri soal Tewasnya 2 Anak di Kelurahan Manisrenggo
Polisi Tetapkan Ibu Kandung Sebagai Tersangka Tewasnya Kakak-Beradik di Kota Kediri
Polisi Pastikan Tewasnya Bocah Kakak-Beradik di Kota Kediri Akibat Dibacok Berkali-Kali
Dua Bocah Kakak-Beradik di Kota Kediri Tewas Diduga Dihabisi Ibunya
"Sejauh ini KS mengaku bahwa korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Dedy Priyo dalam jumpa pers di Media Center Kantor Kejari Kabupaten Kediri, didampingi Kasi Pidsus Deddy Agus Oktavianto dan Kasi Intel Roni, Senin (30/8/2021).
Dengan demikian, ungkap Dedy, hingga sekarang Kejari Kabupaten Kediri telah mengantongi dua nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkup Dinas Kominfo Kabupaten Kediri.
"Sebelum KS ini, kami juga sudah menetapkan tersangka pertama berinisial S yang berperan sebagai PPK," imbuh Dedy Priyo.
Dedy menambahkan, penetapan tersangka KS juga didasari oleh andil besarnya pada penyimpangan anggaran dana tersebut. Namun, untuk saat ini tersangka KS belum ditahan.