Orang Tua Korban Malpraktik di Gresik Enggan Berdamai, Tolak Uang Rp 300 Juta
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Jumat, 13 Maret 2015 19:51 WIB
GRESIK (BangsaOnline) - Dokter RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak) Nyai Ageng Pinatih, tampaknya keder dengan langkah orang tua korban malapraktik, M Ghatfan Habibi (5), Pitono (37), warga Rt 04 Dusun Sumber Kecamatan Kebomas yang meloporkan kasus anaknya ke Polres Gresik. Terbukti, para dokter yang menangani Habibi yang sekarang mengalami koma sekitar 2 bulan mengajak damai. Bahkan, para dokter tersebut menawarkan uang damai sebesar Rp 300 juta. Namun, oleh Pitono ditolak.
"Memang betul, para dokter yang menangani anak klien kami mengajak damai dengan memberikan uang Rp 300 juta, tapi ditolak," kata kuasa hukum Ptiono, Dewi Murniati SH usai meminta RM (rekam medis) di RSIA Nyai Ageng Pinatih, Jum'at (13/3).
BACA JUGA:
Diduga Jadi Korban Malpraktik, Suami Pasien Cabut Gigi yang Meninggal di Ngawi Lapor Polisi
Dilaporkan ke Polres Gresik Soal Dugaan Malpraktik Kecantikan, ini Tanggapan Fairuz Skincare
Potensi Malpraktik Pilkada 2020 di Tengah Covid-19
Kulit Pria di Lamongan ini Melepuh 90 Persen, Diduga Korban Malapraktik
Menurut Dewi, penolakan damai dan penolakan pemberian uang Rp 300 juta itu tidak sebanding dengan derita yang dialami Habibi. Pitono meminta agar dokter yang menangani anaknya bertanggungjawab untuk menangani anaknya hingga sembuh kembali. Bagi Pitono uang Rp 300 juta itu sangat kecil. Ketika ditanya jumlah uang ganti rugi yang pantas, Dewi enggan menjawabnya.
"Tidak usah kami sebutkan, tanya langsung ke Pak Pitono," pinta Dewi.
Dewi bersama Pitono sendiri, Jumat (13/3), untuk kesekian kalinya mendatangi RSIA Nyai Ageng Pinatih untuk meminta rekam medis. Sebab, mereka sudah berkali-kali meminta RM, tapi selalu ditolak oleh pihak managemen RS.
Simak berita selengkapnya ...