Hearing Dugaan Malpraktik di Sidoarjo Berakhir Deadlock
Editor: Shopi'i
Wartawan: Nanang Ichwan
Sabtu, 14 Maret 2015 01:01 WIB
SIDOARJO (BangsaOnline) - Rapat dengar pendapat atau hearing terkait dugaan malpraktik di RSUD Sidoarjo yang dilaporkan orang tua dari balita Raja Bartolomeous Esa Putra didampingi kuasa hukumnya dengan manajemen RSUD Sidoarjo yang difasilitasi oleh Komisi D DPRD Sidoarjo, berakhir deadlock, Jum'at (13/03). Sebab, kedua belah pihak tetap keukeuh dengan pendapatnya meskipun hearing dipimpin langusng oleh Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, H. Usman.
Manajemen RSUD Sidoarjo yang diwakil oleh Humas RSUD Sidoarjo M. Zainuri dan didampinggi oleh kuasa hukum yang ditunjuk RSUD yaitu Eko Pujiono SH tetap ngotot dengan pendapatnya yakni mengajukan kepada pihak keluarga dan kuasa hukum dari balita Raja Bartolomeous Esa Putra agar dirujukn ke RSUD Dokter Soetomo dalam penanganan medisnya.
BACA JUGA:
Diduga Jadi Korban Malpraktik, Suami Pasien Cabut Gigi yang Meninggal di Ngawi Lapor Polisi
Dilaporkan ke Polres Gresik Soal Dugaan Malpraktik Kecantikan, ini Tanggapan Fairuz Skincare
Potensi Malpraktik Pilkada 2020 di Tengah Covid-19
Kulit Pria di Lamongan ini Melepuh 90 Persen, Diduga Korban Malapraktik
Sebaliknya, Soenarno Edi Wibowo SH selaku kuasa hukum dari orang tua balita Raja Bartolomeous Esa Putra tetap menolaknya
"Kami mau diluar rumah sakit itu, di Jawa Tengah atau di Jawa Barat agar netral," ujarnya medampinggi kedua orang tua balita Raja Bartolomeous Esa Putra yakni pasangan suami istri (pasutri), Ariyawan dan Dwi.
Simak berita selengkapnya ...