Datangi DPRD Pasuruan, LSM Format Sampaikan 3 Tuntutan Soal Kasus Hajatan Anggota Dewan di Masa PPKM
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 06 September 2021 15:33 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus hajatan Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Ahmad Mujangki yang viral di media cetak dan online terus bergulir. Meski pihak penyelenggara, Baidowi asal Pusungmalang, telah divonis denda oleh PN Bangil sebesar Rp 20 juta, namun bukan menjadi jaminan persoalan akan selesai.
Para aktivis LSM yang tergabung dalam Format (Forum Komunikasi Masyarakat Timur) yang dikomandani Ismail Meky, S.H., beramai-ramai mendatangi kantor dewan setempat, Senin (6/9). Mereka meminta kepada BK (Badan Kehormatan) DPRD kasus yang telah mencederai kepercayaan masyarakat itu diusut tuntas agar ke depan tidak terulang kembali.
BACA JUGA:
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Sosialisasi Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan Dipolitisasi, Lujeng Bilang Begini
"Kasus hajatan yang viral diduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ahmad Mujangki karena statusnya anggota dewan," ujar Ismail.
Pada kesempatan itu, para aktivis LSM menyampaikan beberapa tuntutan kepada BK. Di antaranya, BK diminta menginstruksikan kepada satgas Covid-19 untuk melakukan swab terhadap warga Pusungmalang, menyampaikan hasil klarifikasi secara transparan kepada publik, dan segara melakukan sidang kode etik.