Datangi DPRD Pasuruan, LSM Format Sampaikan 3 Tuntutan Soal Kasus Hajatan Anggota Dewan di Masa PPKM
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 06 September 2021 15:33 WIB
Terpisah, Ketua BK Ahmad Soleh menjelaskan bahwa sejak kasus hajatan anggota dewan viral, dirinya bersama anggota sudah melakukan beberapa langkah, di antaranya menggelar rapat internal dan melakukan pemanggilan terhadap Ahmad Mujangki untuk dimintai klarifikasi.
"Yang bersangkutan sudah kami panggil Senin (6/9/2021) pagi, untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Politikus Gerindra ini menjelaskan bahwa status BK bukan lembaga penyidik seperti APH, tetapi dibatasi oleh regulasi berupa tatib dan kode etik DPRD, dan semua hasil keputusan klarifikasi selama proses penanganan akan disampaikan kepada pimpinan.
"Hasil kesimpulan akan kami sampaikan kepada pimpinan DPRD," tukasnya. (bib/par/zar)