Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Mulai Digelar di Seluruh Desa di Kabupaten Pamekasan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Senin, 06 September 2021 20:16 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan dengan Bea Cukai Madura, Jawa Timur, mulai menyosialisasikan perundang-undangan tentang cukai, Senin (5/9/2021) kemarin.
Sosialisasi ini menggunakan format perwakilan dari tiap desa. Menurut data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat, setiap desa mengutus peserta setidaknya 5 orang masing-masing. Itu terdiri dari utusan pemdes, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok tani setempat.
BACA JUGA:
Kompensasi dan Ganti Rugi Tak Jelas, Nelayan Pamekasan Khawatirkan Survei Migas PT Anugerah
Malam Resepsi HUT ke-79 RI di Pamekasan Bertabur Pemberian Hadiah Lomba
Pj Bupati Pamekasan Gelorakan Indonesia Maju di HUT ke-79 RI
Marsuto Alfianto Tuding Oknum Bea Cukai Madura Sengaja Tindas Pengusaha Rokok Bodong
Sosialisasi dipusatkan di salah satu balai desa di satu kecamatan. Seperti yang digelar Senin kemarin, bertempat di Kecamatan Batumarmar, meliputi Desa Blaban, Batu Bintang, Kapong, Lessong Daya, Lessong Laok, Ponjenan Barat, dan Ponjenan Timur. Lokasi sosialisasi dipusatkan di Balai Desa Blaban.
Sedangkan Selasa pagi (6/9) tadi, sosialisasi digelar Kecamatan Pademawu meliputi Desa Sumedangan, Lemper, Buddagan, Murtajih, Dasok, Bunder, dan Durbuk, bertempat di Balai Desa Dasok.
Kemudian, besok (7/9) dilanjutkan lagi di Kecamatan Pademawu, meliputi Desa Jarin, Pademawu Timur, Baddurih, Majungan, Padelegan, Pagagan, Buddih, yang dipusatkan di Balai Desa Jarin.