Langgar Jam Malam, Pengunjung 5 Tempat Karaoke di Kota Blitar Dibubarkan Satgas Covid-19
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Try Susanto
Minggu, 12 September 2021 19:08 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di Kota Blitar, Sabtu (11/9/2021). Mereka mengecek satu per satu tempat karaoke yang masih beroperasi hingga tengah malam saat Kota Blitar masih memberlakukan PPKM Level 3.
Benar saja, rupanya masih ada tempat karaoke yang buka dan memperbolehkan pengunjung ditemani pemandu lagu asyik bernyanyi di sebuah room.
BACA JUGA:
Hendak Padamkan Api, Truk Damkar Terguling di Jalan Tanjung Kota Blitar
Operasi Patuh Semeru, Pengendara Tertib Lalu Lintas di Kota Blitar Dapat Kejutan dari Polisi
KPU Kota Blitar Targetkan Partisipasi Pemilih Disabilitas Naik 50 Persen di Pilkada 2024
Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar Disita Polisi di Sukorejo Kota Blitar, Dua Pelaku Diamankan
Agus Suherli, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Blitar mengatakan, ada lima tempat karaoke yang diketahui melanggar aturan. Kelimanya langsung dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Ada lima tempat karaoke. Mereka buka di atas jam 10 malam. Kami minta pengunjung pulang dan pengelola kami beri sanksi tipiring," ujarnya, Minggu (12/9/2021).