Soal Dugaan Gratifikasi Proyek PL, Ketua DPRD Pasuruan: Laporkan ke APH... Kan Gampang
Editor: Tim
Wartawan: Supardi
Minggu, 12 September 2021 19:31 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dugaan adanya gratifikasi pada paket proyek PL (penunjukan langsung) dari Pokir Anggota DPRD ke beberapa OPD di Kabupaten Pasuruan, sampai ke telinga Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.
Diberitakan sebelumnya pelaksanaan proyek PL dari pokir DPRD Pasuruan disorot karena diduga untuk mendapatkan paket PL itu, rekanan harus menyerahkan fee terlebih dahulu sebesar 15 persen dari nilai total pekerjaan. Hal ini diungkapkan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jatim, Prima Satria Laksana.
BACA JUGA:
Demi Perubahan di Kabupaten Pasuruan, Gus Saif All Out Dukung Mas Rusdi
50 Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Terpilih Resmi Dilantik, ini Kesan Pimpinan Periode 2019-2024
Proyek PLN Tak Punya Amdal dan Menabrak Tata Ruang, Aktivis: Hentikan Sebelum Perizinan Tuntas
Sekda Kabupaten Pasuruan Diusulkan Sebagai Calon Pj. Bupati
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan menjelaskan bahwa pengerjaan paket proyek PL dari pokir anggota dewan sudah melalui mekanisme.
"Saat reses di Rumah Makan Kebon Mangga Desa Oro-Oro Ombo Kulon, di hadapan wartawan, LSMm dan NGO sudah dijelaskan, proses prokir melalui mekanisme," kata politikus PKB yang karib disapa Mas Dion ini melalui Grup WhatsApp Wartawan Sahabat Parlemen.
Apabila memang terbukti adanya kongkalikong, gratifikasi, atau konspirasi terkait proyek pokir dewan yang mengarah ke tindakan KKN, ia meminta kepada LSM atau wartawan melapor ke APH. "Bisa di daerah, Kejaksaan, Kepolisian, kalau gak mempan laporkan ke KPK... Kan gampang saja...," cetusnya.
"NGO, LSM, jurnalis, aktivis yang concern hal tersebut yg "serius", kl sekedar "dolanan", khawatir digulung dan diringkus semua oleh KPK," pesannya. (par)