Persentase Sertifikasi Tanah Wakaf Kemenag Tuban Lampaui Nasional
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 14 September 2021 21:34 WIB
"Ada anggapan bahwa kedudukan tanah wakaf sudah cukup kuat tanpa sertifikat, pembuktian dirasa cukup dengan segel adat atau surat keterangan lainnya, di mana tanah wakaf tersebut sudah dikuasai selama puluhan tahun dan tidak ada gugatan dari pihak lain," ujarnya.
Sementara Kepala Bidang Penais Zawa Kanwil Kemenag Jatim, Mufi Imron Rosyadi menjelaskan, berdasarkan hasil rapat Kemenag secara nasional, terdapat 7 provinsi yang mendapatkan program percepatan tanah wakaf, salah satunya Jawa Timur.
"Tahun ini Jatim dijatah seribu bidang, dari 5 ribu bidang sertifikasi tanah wakaf nasional," ujarnya
Untuk itu, pria asli Bojonegoro ini meminta setiap kantor kemenag segera mempersiapkan persyaratan, sehingga permasalahan tanah wakaf dapat diselesaikan dengan baik dan cepat.
"Ini termasuk menyelamatkan aset umat, dengan adanya Simakaf yang baru diuji coba di Tuban bisa meminimalisir terjadinya ketidakakuratan data," terangnya. (gun/ian)