Perda RTRW Gresik 2020-2040 Harus Berdampak Positif terhadap PAD dan Tak Kikis LP2B | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perda RTRW Gresik 2020-2040 Harus Berdampak Positif terhadap PAD dan Tak Kikis LP2B

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Syuhud
Jumat, 17 September 2021 12:38 WIB

Much Abdul Qodir dan Ahmad Nurhamim. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE.com

"Disebutkan pada Perda LP2B, ada lahan seluas 24 hektare. Kemudian, ditingkatkan menjadi 37 hektare LP2B, termasuk lahan cadangan. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melindungi LP2B di Gresik, dan menjaga Gresik sebagai wilayah lumbung pangan," jelasnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim menjelaskan pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Gresik Tahun 2020-2040 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030, baru bisa dilakukan saat ini setelah sempat ditunda pada 2020 lalu.

Saat itu, DPRD sepakat menunda pembahasannya, karena ada sejumlah persyaratan subtantif yang belum dipenuhi. Di antaranya, berupa persetujuan substansi Raperda Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gresik menggunakan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Persetujuan Substansi Dalam Rangka Penetapan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Provinsi dan Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota.

Di dalam regulasi tersebut, kata Anha, sapaan akrabnya, dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) untuk rekomendasinya belum turun, rekomendasi Badan Informasi Geospasial (BIG) dari Provinsi, dan juga persyaratan lainnya juga belum dicukupi.

"Perda RTRW Kabupaten dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun mengacu Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang pada pasal 26 ayat 5. Makanya, untuk merubah Perda RTRW harus mengajukan peninjauan kembali RTRW yang mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN No. 6 Tahun 2017," pungkas dia. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video