Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 September 2021 14:24 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Melalui program restorative justice, Kejaksaan Negeri Trenggalek melakukan penghentian penuntutan terhadap perkara KDRT (Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Jumat (17/9).
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah, S.H. mengatakan penghentian penuntutan ini berdasarkan keadilan restoratif.
BACA JUGA:
Pendeta di Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Pascapenangkapan Kasus KDRT
Babak Baru Saling Lapor KDRT di Surabaya: Hendry Tak Terima Video 'Pendeta Telanjang' Disebar Istri
Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Istri dan Suami Berprofesi Pemuka Agama di Mulyorejo Surabaya Saling Lapor KDRT ke Polisi
"Dengan tersangka dengan inisial F dan O. Mereka adalah suami istri," kata Darfiah di ruang kerjanya.
Dikatakan oleh Darfiah, tindakan yang dilakukan tersangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau disingkat KDRDT.