Berdasarkan Restorative Justice, Kejari Trenggalek Hentikan Kasus KDRT
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 17 September 2021 14:24 WIB
"Ini ada hasil visum yang menunjukkan adanya kekerasan dan melalui proses restorative justice, Alhamdullilah dari Kejaksaan Agung sudah menyetujui untuk penghentian penuntutan," ungkap kajari.
Sementara Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek Fajar Nurhesdi, S.H. menyampaikan penghentian penuntutan dalam perkara KDRT ini didasarkan pada surat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI nomor B-1804/E.2/Eoh.1/08/2021 dan B- 1809/E.2/Eoh.1/08/2021 tanggal 30 Agustus 2021.
"Perihal permohonan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice," ujarnya.
Selain itu kata Fajar, terdapat 4 alasan penghentian atas perkara ini. Pertama, tersangka O baru pertama melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Ketiga, adanya perdamaian antara korban dan tersangka, dan yang keempat adanya respons yang positif dari masyarakat. (man/ns)