Satu Lagi, Tersangka Kredit Fiktif Bank Jatim Kepanjen Ditahan
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 21 September 2021 12:27 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menahan tersangka kredit fiktif dengan modus memalsukan dokumen pengajuan kredit yang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp11 miliar.
Tersangka yang ditahan kali ini berinisial AN.
BACA JUGA:
Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
Kepala BHP Surabaya Tekankan Pentingnya Upaya Recovery dalam Kepailitan oleh Kurator Negara
Tingkatkan Layanan Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Jatim Buka Immigration Lounge di Gresik
Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Sukseskan Renaksi dan Tarja DJKI Tahun 2025
"Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara, dan berdasarkan syarat objektif serta subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan," kata Koordinator Pidsus Kejati Jatim, Teguh Ananto, melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (21/9).