Update Status Perkawinan Pasca Cerai bagi Warga Kota Pasuruan Tidak Lagi Rumit
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ardianzah
Rabu, 22 September 2021 21:49 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan masyarakat dalam bidang aktualisas data kependudukan terus ditingkatkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan.
Terbaru, Pemkot Pasuruan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pengadilan Agama Kota Pasuruan, dan Polres Pasuruan Kota, terkait pelayanan publik di Kota Pasuruan, Selasa (21/9/2021) kemarin.
BACA JUGA:
Gus Ipul Resmikan Car Free Night dan Car Free Day Minggu Pertama dan Ketiga di Kota Pasuruan
Menjelang Pilkada, Wali Kota Pasuruan Ingatkan ASN untuk Jaga Netralitas
Pesan Wali Kota Pasuruan saat Menghadiri NU Expo 1446 H
Buka Pameran Seni Rupa Anak, Wakil Wali Kota Pasuruan Bilang Begini
Melalui MoU tersebut, kini warga yang telah mendapat putusan cerai dari Pengadilan Agama Pasuruan bisa langsung mendapat Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dengan status yang telah berubah dan akan dikirim dengan ojek online (ojol) secara gratis.
Kemudian, Dispendukcapil Kota Pasuruan akan melakukan kolaborasi dan sinergi update data dengan Pengadilan Agama untuk memasukkan data warga Kota Pasuruan yang baru saja bercerai melalui aplikasi yang telah tersedia. Sedangkan Polres Pasuruan Kota akan melakukan pengamanan selama proses persidangan dan saat melakukan sita harta gono-gini milik para pihak.
"Jika ada orang cerai dan statusnya berubah, maka perlu segera diambil tindakan untuk dilakukan tindakan perubahan kartu keluarga atau bantuan lain berupa pendampingan dan bantuan modal," ujar Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul).