Mengaku Polisi Berpangkat, Pria di Madiun Ditangkap
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Jumat, 24 September 2021 12:54 WIB
Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka bersama kasatreskrim menunjukkan barang bukti saat konferensi pers.
Ia menuturkan, untuk mengurusi penagihan serta kepentingan lainnya, pelaku sering meminta uang kepada korban.
"Pelaku sering minta uang kepada si korban dengan dalih untuk biaya pengurusan penagihan dan biaya untuk mencari pekerjaan di instansi pemerintah serta BUMN," tuturnya.
Akibat perbuatannya, ADTJ dikenakan pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman pidana selama 4 tahun. (dro/mar)