Buron Sejak Agustus 2014, Staff DPKAD Malang Akhirnya Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Buron Sejak Agustus 2014, Staff DPKAD Malang Akhirnya Ditangkap

Editor: Revol
Wartawan: Robert
Rabu, 18 Maret 2015 00:03 WIB

Kasus ini mencuat setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim melakukan audit dan menemukan kerugian negara sebesar Rp 544.327. 404. Setelah dilakukan pengusutan ditemukan bukti penyetoran (slip) ke Bank Jatim, yang diduga dipalsukan tersangka. Atas tindakan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU Tipkor, dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara. Modus yang dipakai tersangka, membuat slip penyetoran palsu dari Bank Jatim. Aliran uang yang disetorkan ke Bank hanya tertera nilainya, sementara fisik uangnya tidak ada. Sementara tersangka Agung tetap membantah menggelapkan uang yang disangkakan pada dirinya. "Saya tidak pernah menggelapkan uang," katanya.

Dana yang diduga korupsi ini berasal dari dana PBB. Setelah melakukan penarikan dananya langsung disetorkan ke Bank Jatim yang jumlahnya berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta. Tersangka yang sudah tujuh tahun bekerja di dinas yang menangani perpajakan dan aset tersebut diyakini menguasai pembukuan. Barang bukti berupa empat kartu anjungan tunai mandiri (ATM), beberapa bukti pengiriman uang yang ditransfer ke rekening milik isteri dan salah seorang kerabatnya. Nilai pengiriman mencapai puluhan juta. AKP Wahyu Hidayat mengatakan akan mengembangkan kasus ini melalui tersangka untuk mengetahui ke mana aliran dana PBB yang digelapkan.

 

 Tag:   Polres Malang

Berita Terkait

Bangsaonline Video