Gerebek Judi Dadu di Dekat Tempat Pemakaman, Polres Kediri Tangkap Bandar dan Dua Penombok
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Kamis, 07 Oktober 2021 14:26 WIB
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas segera bergerak dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku judi dadu yang salah satunya bandar.
Saat digerebek petugas, mereka sedang asyik bermain judi dadu di pekarangan kosong dekat Tempat Pemakaman Umum Dusun Mangunrejo Desa Tulungrejo.
Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sebagai sarana judi dadu. Di antaranya, enam buah mata dadu, satu tutup dadu, satu beberan, satu tataan, satu lampu sebagai penerangan, dua buah sepasang sandal, satu alas tikar warna merah abu-abu, dan uang Rp 300 ribu.
"Saat ini ketiga pelaku masih dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut dan mereka akan dijerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara," pungkas Rizkika. (uji/rev)