Edarkan Narkoba, Mama Muda dan Seorang Pemuda di Ngawi Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Narkoba, Mama Muda dan Seorang Pemuda di Ngawi Diringkus Polisi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 13 Oktober 2021 21:37 WIB

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya saat meminta keterangan para tersangka penyalahgunaan narkoba. foto: ZAINAL ABIDIN/ BANGSAONLINE

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penyergapan saat perempuan muda tersebut melintas di Desa Grudo, tepatnya di belakang Pengadilan Negeri Ngawi.

"Sedangkan untuk untuk FS yang berdomisili di Jalan Teuku Umar Gang Ketonggo III Ngawi Kota diamankan karena menyimpan 1.033 butir pil koplo jenis Tramadol HCL. Dari pengakuan tersangka, bahwa pil koplo tersebut akan dijual kembali," ujar I Wayan.

"Untuk dua kasus penyalahgunaan narkoba saat ini masih terus kita kembangkan," tambahnya.

Untuk kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (nal/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video