Polda Jatim Sediakan Hotline Bagi Korban Pinjol Ilegal, Hubungi Nomor ini
Editor: Rohman
Wartawan: Anatasia Novarina
Senin, 25 Oktober 2021 16:05 WIB
“Serta melakukan penegakan hukum yang tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjaman online tanpa izin,” tuturnya.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal. Menurut dia, sejumlah perusahaan pinjol ilegal kerap melakukan aksi penagihan dengan cara melanggar hukum.
“Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline atau polisi terdekat, apabila mengetahui perusahaan-perusahaan (pinjol) melakukan kegiatan tanpa izin ataupun melakukan kegiatan dengan melanggar hukum dengan cara menyebar informasi dan ancaman,” paparnya.(ana/mar)