DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda Agar Masyarakat Melek Hukum
Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Senin, 23 Maret 2015 16:08 WIB
GRESIK (BangsaOnline) - Sebanyak 50 pimpinan dan anggota DPRD Gresik periode 2014-2019, tahun ini gencar lakukan sosialisasi Perda (peraturan daerah), khususnya Perda Inisiatif hasil produk DPRD. Langkah itu dilakukan agar semua masyarakat di Kabupaten Gresik mengetahui produk-produk hukum yang dimiliki Pemkab Gresik.
"Sehingga, semua masyarakat di Kabupaten Gresik, baik yang tinggal di perkotaan maupun perdesaan melek hukum," kata Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto.
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Ditegaskan dia, masyarakat Gresik semakin hari makin kritis terhadap kebijakan yang ditelorkan oleh pemerintah, baik DPRD maupun Pemkab Gresik. Namun, terkadang banyak dari mereka yang tidak mengerti apa yang menjadi landasan DPRD maupun pemerintah dalam menentukan kebijakan.
Karena itu, dengan gencarnya ke-50 anggota dan pimpinan DPRD Gresik lakukan sosialisasi Perda, masyarakat menjadi tahu dan faham, kegiatan apa saja di Kabupaten Gresik yang sudah memiliki cantolan hukum. Dan, aktivitas apa saja yang dilarang karena melanggar perda.
"Tujuan kami gencar sosialisasi Perda agar masyarakat mengetahui kalau ada aktivitas di daerah mereka yang melanggar Perda, mereka bisa lakukan teguran atau melaporkan ke instansi terkait," tutur Jumanto.
Menurut Jumanto, Perda yang dimiliki oleh Pemkab Gresik sangat banyak. Jumlahnya mencapai ratusan Perda. Bahkan, DPRD Gresik pada periode 2009-2014 saja bisa menelorkan lebih dari 36 Perda Inisiatif.
Perda yang dimiliki Pemkab Gresik maupun Perda Inisiatif hasil produk DPRD Gresik sebelumnya, banyak yang tidak bisa diketahui masyarakat. Hal ini disebabkan, kurangnya sosialisasi yang dilakukan.