DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda Agar Masyarakat Melek Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Gencar Sosialisasikan Perda Agar Masyarakat Melek Hukum

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Senin, 23 Maret 2015 16:08 WIB

Ketua Komisi A DPRD Gresik, Jumanto. foto: Syuhud/BangsaOnline.com

"Sehingga, masyarakat menilai kalau banyak Perda Gresik yang mandul, tidak bertaring atau lainnya," terang politisi senior PDIP asal Kecamatan Dukun ini.

Kondisi tersebut, lanjut Jumanto yang memicu anggapan masyarakat, kalau pembuatan Perda hanya menghambur-hamburkan uang, khususnya uang yang diambil pemerintah dari rakyat seperti PBB (pajak bumi dan bangun), IMB (izin mendirikan bangunan), BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) dan sektor retribusi.

"Kami tidak ingin stigma masyarakat seperti itu terus menerpa kami. Karena itu, masyarakat perlu diberikan pemahaman manfaat pembuatan Perda bagi masyarakat," katanya.

Jumanto mengakui, jika banyak Perda yang dimiliki pemerintah maupun produk DPRD yang pada masa-masa dulu tidak produktif. Bahkan, tidak berefek apapun terhadap masyarakat. Sehingga, Perda tersebut berkali-kali dilakukan amandemen atau revisi. Perda tersebut setelah dilakukan perubahan akhirnya bisa berjalan efektif.

Ditegaskannya, banyak Perda yang tidak berlaku efektif waktu itu disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, karena saat pembuatan Perda tidak melibatkan stake holders terkait seperti komponen masyarakat dan instansi yang terkena atau sebagai objek Perda.

"Memang kami banyak mendengar dari masyarakat Perda-Perda dulu saat dibuat banyak yang tidak melibatkan masyarakat, sehingga masyarakat tidak tahu," ungkapnya.

Kondisi itu kemudian, kata Jumanto jadi bahan literatur DPRD dalam pembuatan produk Perda. DPRD misalnya, dalam pembuatan Perda Inisiatif baik yang diusulkan komsi A, B, C, D dan Banleg berkomitmen agar Perda benar-benar berkualitas dan berjalan efektif.

Karena itu, DPRD dalam pembuatan Perda selalu melibatkan semua komponen terkait untuk mematangkan pembuatan perda tersebut.

"DPRD dalam membuat Perda Inisiatif selalu lakukan public hearing, dan mendatangkan beberapa stake holders berkompeten, dan semua unsur masyarakat yang terkait," jelas Jumanto.

Ditambahkan Jumanto, public hearing itu untuk mematangkan pembahasan perda. Sebab, alat kelengkapan DPRD selaku pengusul sangat memerlukan masukan dari stake holders maupun semua unsur masyarakat untuk mematangkan pembuatan perda. Karena perda-perda itu nantinya yang terkena dampak adalah masyarakat. "Makanya, sosialisasi perda yang sekarang masih berjalan sangat bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Jumanto.

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video