Mayoritas Pelanggaran Lalu Lintas di Trenggalek Dilakukan Sepeda Motor
Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 29 Oktober 2021 00:09 WIB
Warga saat mengurus tilang di Kejari Trenggalek. Foto: HERMAN SUBAGYO/ BANGSAONLINE
"Tapi jika pelanggaran itu lebih dari satu, maka penyidik akan menambah pasal lebih dari 1. Denda yang diputus hakim pun akan lebih besar, biasanya lebih dari Rp100 ribu," paparnya.
Fajar menuturkan, jangka waktu pengambilan barang bukti seperti SIM dan STNK adalah dua tahun. Jika dalam dua tahun barang bukti itu tidak diambil oleh pelanggar, maka akan dilakukan pemblokiran.
"Jadi kita akan mengusulkan pemblokiran terhadap kendaraan yang tidak dibayarkan dendanya," tuturnya. (man/mar)
Tag:
SIM
STNK
Kejari Trenggalek
Razia Trenggalek
Kabupaten Trenggalek
Razia Kendaraan Trenggalek
Lalu Lintas Trenggalek
Pelanggar Lalu Lintas