Ra Latif Enggan Jawab Pandangan Umum Terkait Pencopotan Kadisdik, Ketua FKHN: Itu Haknya Bupati
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Senin, 01 November 2021 22:39 WIB
"Sebagai anggota dewan dan Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani memiliki hak pengawasan. Ditindaklanjuti atau tidak, itu haknya bupati," ujar poltikus PKS ini.
Musawwir juga mempertanyakan lamanya masa jabatan Plt Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, yakni selama tiga tahun atau terhitung sejak 2018 sampai sekarang.
"Itu pun sebelumnya menjabat sekretaris sejak 2015. Ini ada indikasi tidak wajar, oleh sebab itu perlu mendapatkan perhatian lebih," ungkapnya.
Musawwir menegaskan, seandainya pihaknya yang menjadi bupati, maka dirinya sudah menggelar evaluasi kinerja kadisdik. Karena selama beberapa tahun tidak mampu menaikkan IPM Bangkalan.
"Oleh karena itu, dibutuhkan masyarakat Bangkalan yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan," pungkasnya. (uzi/ian)