Mas Dhito Minta Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Bebas dari Praktik Jual Beli Jabatan
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 21 November 2021 17:34 WIB
"Dari ketegasan Mas Dhito tersebut semoga nantinya dapat terpilih perangkat desa yang mumpuni dari segi kecerdasan, nilai, dan lolos dengan kemurniannya," kata Obet, Minggu (21/11).
Bulan ini, proses pengisian perangkat desa dilakukan. Terdapat 305 jabatan perangkat desa dari 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Kediri yang pengisiannya dilakukan melalui seleksi. Seleksi perangkat desa di wilayah tersebut diatur dalam Perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kemudian, Perbup 48 Tahun 2021 tentang perubahan perbup 56 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Merujuk aturan itu, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Pun begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi memonitor dan mengevaluasi kinerja dari setiap desa. (adv/kominfo)