Mas Dhito Minta Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kediri Bebas dari Praktik Jual Beli Jabatan
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Minggu, 21 November 2021 17:34 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramono, meminta proses pengisian perangkat desa di wilayahnya harus berlangsung transparan. Ia memastikan bahwa sanksi tegas sampai tindakan diskualifikasi bisa dilakukan bilamana ditemukan permainan jual beli jabatan.
Ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kediri untuk berani melaporkan jika diketahui terjadi tindakan penyelewengan dari proses rekrutmen perangkat desa. Warga yang melapor bakal disembunyikan identitasnya untuk melindungi agar tidak terintimidasi.
BACA JUGA:
Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
Pastikan Mutu Layanan Kesehatan, Bupati Kediri Evaluasi Kinerja Petugas Puskesmas
Redesain Motif Panji, Mas Dhito Gelar Kediri Fashion Batik Festival
Khofifah-Emil Dinobatkan Ibuk Bapak Perangkat Desa se-Jatim
"Warga Kabupaten Kediri yang menemukan penarikan dalam jumlah berapa pun dan dalam bentuk apa pun kepada calon perangkat yang akan masuk, tolong dilaporkan kepada bupati atau inspektorat," ujar bupati yang akrab disapa Mas Dhito ini.
Ketegasan Bupati Kediri dalam proses pengisian jabatan perangkat desa itu mendapat sambutan dari masyarakat. Warga dari Desa Sukoharjo, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri, Obet Aji Kurniawan, menginginkan pengisian perangkat desa benar-benar terhindar dari praktik jual beli jabatan.
"Dari ketegasan Mas Dhito tersebut semoga nantinya dapat terpilih perangkat desa yang mumpuni dari segi kecerdasan, nilai, dan lolos dengan kemurniannya," kata Obet, Minggu (21/11).
Bulan ini, proses pengisian perangkat desa dilakukan. Terdapat 305 jabatan perangkat desa dari 147 desa yang tersebar di 22 kecamatan di Kabupaten Kediri yang pengisiannya dilakukan melalui seleksi. Seleksi perangkat desa di wilayah tersebut diatur dalam Perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kemudian, Perbup 48 Tahun 2021 tentang perubahan perbup 56 tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan perda nomer 5 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Merujuk aturan itu, pengisian perangkat desa dikembalikan menjadi hak setiap kepala desa. Pun begitu, pemerintah tetap melakukan fungsi memonitor dan mengevaluasi kinerja dari setiap desa. (adv/kominfo)