Wali Kota dan DPRD Batu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 29 November 2021 19:37 WIB
"Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang dalam menciptakan kondisi yang aman dan tenteram," ujarnya.
Sementara Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang, diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan. Sehingga, mampu berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, sebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal berkembang cukup pesat.
"Dengan adanya perda terkait pemberdayaan PKL, diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL menjadi UMKM yang tangguh dan mandiri," pungkasnya. (asa/rev)