Wali Kota dan DPRD Batu Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Agus Salimullah
Senin, 29 November 2021 19:37 WIB
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - DPRD dan Wali Kota Batu menggelar rapat paripurna persetujuan bersama terhadap 3 Raperda Kota Batu secara virtual di Ruang Rapat Utama Balai Kota Among Tani, Senin (29/11).
Tiga raperda yang telah disetujui antara lain Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang, serta Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Batu Anugerahkan Penghargaan untuk 24 Personel TNI-Polri
Tebak Kuis HUT ke-23, Pj Wali Kota Batu Hadiahkan Umroh kepada Seorang ASN
110 Model Tampil Memukau dalam Fashion On The River di Coban Talun Kota Batu
Sebanyak 400 ASN Pemkot Batu Ikuti Tes Kebugaran Jasmani
Wali Kota Batu yang diwakili Wakil Wali Kota H. Punjul Santoso, mengatakan bahwa perda yang disetujui telah melewati proses penyesuaian dan penyelarasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Punjul, Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat dibentuk untuk memberikan rambu dan kontrol sosial kehidupan bermasyarakat dan pemenuhan hak warga negara. Mengingat, Kota Batu sebagai kota wisata menjadi tempat tujuan masyarakat dari berbagai daerah.
"Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki wewenang dalam menciptakan kondisi yang aman dan tenteram," ujarnya.
Sementara Perda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Obat Terlarang, diharapkan dapat meningkatkan sistem pencegahan penyalahgunaan narkoba yang komprehensif dan berkelanjutan. Sehingga, mampu berperang melawan narkoba dan mewujudkan Kota Batu bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, sebagai destinasi wisata, Kota Batu juga tidak lepas dari keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ramainya wisatawan menjadikan sektor informal berkembang cukup pesat.
"Dengan adanya perda terkait pemberdayaan PKL, diharapkan mampu menumbuhkan dan mengembangkan PKL menjadi UMKM yang tangguh dan mandiri," pungkasnya. (asa/rev)