Hadiri Penyerahan Laporan Audit Kearsipan Internal, Ini Pesan Bupati Gresik
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 30 November 2021 18:06 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menghadiri penyerahan laporan audit kearsipan internal yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik, di Ruang Putri Cempo, Kantor Bupati Gresik, Selasa (30/11/2021).
Bupati didampingi Asisten Administrasi Umum Abu Hasan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Gresik Ninik Asrukin dalam kesempatan tersebut memberikan penghargaan kepada 3 OPD yang meraih nilai terbaik dalam hasil laporan audit kearsipan.
BACA JUGA:
Awal Kampanye di Gresik, Cabup di Malaysia, Cawabup Umroh, Tim Yani-Alif Terus Bergerak
Dinas Pendidikan Gresik Teken MoA dengan Unesa
PT Smelting Raih Penghargaan Pembina Kemitraan Terbaik Bidang Penanaman Modal dari Pemkab Gresik
Mulai Besok, Bu Min Jabat Plt Bupati Gresik hingga 25 November 2024
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Hukum, penyerahan laporan audit kearsipan diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan kearsipan dan mendorong perangkat daerah untuk menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Selain itu, kegiatan tersebut juga merupakan bentuk apresiasi kepada perangkat daerah yang telah melaksanakan tertib arsip di unit kerja masing-masing.
Bupati Yani menyampaikan bahwa pengarsipan merupakan hal yang sangat penting, namun sering dianggap sepele.
"Laporan kearsipan menjadi kewajiban kita karena di masing-masing dinas harus memberikan pelayanan yang akuntabel dan transparan," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi kepada OPD yang meraih nilai terbaik. Harapannya, penghargaan tersebut dapat memotivasi OPD lain dalam melakukan arsip yang baik.
Bupati juga mendorong agar kearsipan terus berinovasi, utamanya di era digital. "Saya berharap agar ke depannya arsip terus berinovasi di era digital saat ini. Kalau kita tidak beradaptasi dengan era digital ini, kita akan tertinggal," jelasnya.
Sebelumnya, kegiatan kearsipan di Kabupaten Gresik telah dilakukan pengawasan kearsipan eksternal yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terhadap Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Gresik, dengan perolehan nilai keseluruhan pada tahun 2020 adalah 75,62 dengan predikat sangat baik.
Pelaksanaan audit pengawasan kearsipan internal yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik meliputi pengawasan kearsipan terhadap 8 perangkat daerah dengan aspek penilaian. Antara lain, pengelolaan arsip dinamis yang terdiri dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip, serta sumber daya kearsipan yang terdiri dari sumber daya manusia kearsipan dan sarana prasarana kearsipan. (hud/ian)