Kasus Korupsi Bobol Bank dengan SK Fiktif di Sidoarjo, LSM Tuding Kejaksaan Tebang Pilih | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Bobol Bank dengan SK Fiktif di Sidoarjo, LSM Tuding Kejaksaan Tebang Pilih

Editor: Shopi'i/Revol
Wartawan: Gunadi
Rabu, 25 Maret 2015 22:54 WIB

Meski demikian, Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH berdalih penahanan 4 tersangka dilakukan karena tidak koperatif saat dipanggil oleh kejaksaan dalam melakukan penyidikan.

"Kalau empat tersangka lainnya tidak ditahan sebab mereka koperatif," kilahnya.

Nusrim menyatakan, pihaknya juga telah memeriksa dua tersangka yakni mantan dan direktur Bank Delta Arta yang masih aktif untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Luluq Frida Ishak. "Kami panggil mereka sebagai saksi tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, 2 tersangka yakni mantan Kepala UPTD Cabang Tanggulangin Abdul Kholik dan Kepala UPTD Yuliani diperiksa sebagai saksi terhadap 4 Tersangka lainnya yaitu Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita dalam kelanjutan korupsi yang membobol bank dengan menggunakan SK Fiktif guru-guru UPTD Dispendik Kecamatan Tanggulangin.

Sekedar diketahui, bobol bank tersebut terungkap saat LFI tidak berhasil mengembalikan utangnya ke koperasi UPTD sebesar Rp 500 juta. Setelah dilacak, ternyata uang tersebut digunakan untuk membayar utang ke bank. Pengajuan kredit yang dimulai sejak 2010 sampai Desember 2014, ada 98 kredit palsu yang diajukan dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga sebesar Rp 12 miliar.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video