Pajak Retribusi Parkir di Bojonegoro Naik per Januari 2022, ini Nominalnya
Editor: Rohman
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 03 Desember 2021 23:13 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Bojonegoro berencana menaikkan pajak tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sesuai Peraturan Bupati Bojonegoro nomor 11 tahun 2019. Kenaikan itu rencananya akan berlaku mulai Januari 2022 mendatang.
Kepala Dishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo, mengatakan bahwa dalam aturan itu telah ditetapkan kenaikan retribusi parkir sebagaimana pasal 2, yakni kendaraan roda dua (sepeda motor) senilai Rp40 ribu dalam satu tahun, kendaraan roda empat (mobil pribadi) Rp60 ribu, dan Rp100 ribu untuk mobil yang memiliki roda lebih dari empat.
BACA JUGA:
Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Baru Sebulan Musim Kemarau, Satu Desa di Bojonegoro Sudah Terdampak Kekeringan
"Jadi sebetulnya perbup ini sudah berlaku sejak 2019 lalu, namun karena ada Pandemi Covid-19 maka ditunda dua tahun. Tahup depan baru kita laksanakan, namun secara bertahap," ujarnya saat konferensi pers di Kantor Dishub Bojonegoro, Jumat (3/12).
Ia memaparkan, kenaikan bertahap itu berlaku pada semester pertama untuk kendaraan bermotor senilai Rp20 ribu, di semester kedua menjadi Rp25 ribu, hingga mencapai Rp40.000 setiap tahunnya. Andik berharap, masyarakat mendukung program Pemerintah Kabupaten Bojonegoro itu.
"Masyarakat harus patuh membayar pajak kendaraan bermotor, maupun mobilnya setiap tahun. Karena di situ include dengan membayar pajak retribusi parkir tahunan kepada pemerintah daerah," paparnya.