Pajak Retribusi Parkir di Bojonegoro Naik per Januari 2022, ini Nominalnya
Editor: Rohman
Wartawan: Eky Nurhadi
Jumat, 03 Desember 2021 23:13 WIB
Andik menyebutkan, masyarakat yang belum paham terkait kenaikan pajak retribusi parkir tahunan ini bisa menghubungi call center Dishub Bojonegoro 115. Nomor ini juga bisa dimanfaatkan untuk melakukan pengaduan terkait pelayanan keparkiran maupun pengaduan lainnya.
"Call center kami baru kita launching dan sudah banyak respon dari masyarakat terkait aduan maupun pertanyaan. Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah aktif memanfaatkan call center kami," tuturnya.
Selain itu, ia tak memungkiri soal juru parkir nakal di wilayahnya. Namun, lanjut Andik, pihaknya telah memberi sanksi berupa teguran kepada juru parkir yang melakukan pungutan liar.
"Kami pernah melakukan penangkapan langsung terhadap dua orang petugas yang mencoba melakukan parkir liar. Sudah kami berikan pembinaan di kantor. Kami ingin membuktikan bahwa Dishub Bojonegoro adalah zona integritas WBK (wilayah bebas korupsi), salah satunya dengan memerangi pungutan liar parkir gratis. Petugas jukir kami ada sebanyak 226 orang," kata Andik. (nur/mar)