Kepala Desa di Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BST
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 07 Desember 2021 12:47 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum perangkat desa di Kabupaten Blitar lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh pihak berwajib.
"Kasus BST sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono, Selasa (7/12).
BACA JUGA:
Menteri LHK Beri Kabupaten Blitar Penghargaan Pembinaan PROKLIM
Truk Muat Tebu Terguling di Jalan Menikung Jalur Blitar-Malang
Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan
Pikap Tertabrak Kereta Api di Talun Blitar, Pengemudi Tewas Terpental
Rencananya, lanjut Yudo, penyidik Satreskrim Polres Blitar bakal memanggil MM sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini," tuturnya.
Sebelum melakukan gelar perkara, kata Yudo, Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi soal sumber anggaran BST. Ia menuturkan bahwa anggaran BST sebesar Rp600 ribu/bulan itu berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.