Kepala Desa di Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BST | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kepala Desa di Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BST

Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 07 Desember 2021 12:47 WIB

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono, saat memberi keterangan kepada awak media.

"Konfirmasi itu kami butuhkan untuk mendapatkan kepastian jeratan hukum apa yang akan kita gunakan. Yakni Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin," paparnya.

MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.

Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, , resmi ditahan.

Perangkat desa berinisial AA (47) itu ditahan atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2). (ina/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video