Diduga Ada Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pare, LBH Al Faruq Lapor Kejaksaan Kabupaten Kediri
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 07 Desember 2021 18:20 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - LBH Al-Faruq melaporkan dugaan adanya jual-beli jabatan atau rekayasa dalam seleksi rekrutmen Perangkat Desa Bendo, Kecamatan Pare, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Didampingi Triyo Ambodo, Mohamad Karim Amrulloh dari LBH Al Faruq menjelaskan bahwa pihaknya mewakili klien mengadukan Pemerintahan Desa Bendo, kepala desa, serta panitia seleksi rekrutmen pengangkatan perangkat desa tahun 2021.
BACA JUGA:
Ribuan Petani di Kabupaten Kediri Gelar Deklarasi Dukung Dhito-Dewi
Ratusan Warga Desa Sukorejo Kediri Berebut Tumpeng pada Acara Bersih Desa
Kios Bunga Mbak Yah Pernah Kirim Bunga ke Pontianak dan Lombok
Gaduh Pengisian Perangkat, Bupati Kediri Minta Peserta Lapor Bila Ada Indikasi Jual Beli Jabatan
"Kami melaporkan dugaan rekayasa/jual beli dalam proses seleksi rekrutmen perangkat desa ini dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan profesional, dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan," ujarnya, Selasa (7/12).
Menurut dia, adanya dugaan serta indikasi jual beli jabatan perangkat desa ini mengakibatkan keresahan para peserta yang mengikuti seleksi dan mebuat tata kelola penyelenggaraan pemerintahan di Desa Bendo tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
"Dalam dugaan tersebut telah diperoleh adanya fakta dan informasi serta kondisi di lapangan yaitu pemerintahan desa, kepala desa, panitia seleksi rekrutmen pengangkatan perangkat desa tahun 2021 Desa Bendo tidak terbuka dan hanya formalitas belaka," paparnya.