Diduga Ada Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pare, LBH Al Faruq Lapor Kejaksaan Kabupaten Kediri
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 07 Desember 2021 18:20 WIB
Karim menduga, panitia sudah menentukan calon terpilih meskipun ada rangkaian proses seleksi administrasi maupun tes ujian perangkat.
"Dengan demikian, LBH Al Faruq memohon kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk membatalkan pelaksanaan Seleksi Rekrutmen Pengangkatan Perangkat Desa Tahun 2021 Desa Bendo dan memeriksa serta menindak tegas para oknum terkait," ujarnya.
"Kami dari Lembaga Bantuan Hukum Al Faruq sangat berharap agar laporan atau pengaduan ini, dapat segera ditindaklanjuti demi terjadinya perubahan yang lebih baik di Desa Bendo," tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Roni, membenarkan adanya pengaduan itu. Menurut dia, pengaduan tersebut sudah diterima dan akan dipelajari. (uji/mar)