Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penyidik Polres Blitar Segera Periksa Kades Tersangka Penyelewengan Dana BST

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 08 Desember 2021 21:29 WIB

Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardian Yudho Setiantono.

Polisi menetapkan Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial tunai (BST).

MM diduga menyelewengkan dana BST sejak November 2020 hingga Agustus 2021 dengan total dana yang diselewengkan sekitar Rp 17 juta. Meski selalu mencairkan seluruh BST, namun MM diduga tidak menyalurkan seluruh BST ke warga.

Penetapan Kades Ngadri sebagai tersangka ini sekaligus menambah daftar aparat pemerintah desa di Kabupaten Blitar yang tersandung kasus hukum. Sebelumnya, seorang Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro resmi ditahan.

Sekdes berinisial AA (47) itu ditahan atas atas kasus dugaan penggelapan iuran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBBP2). (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video