Lapas Narkotika Pamekasan Dinobatkan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lapas Narkotika Pamekasan Dinobatkan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM

Editor: Rohman
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 10 Desember 2021 21:18 WIB

Petugas dari Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan saat menerima penghargaan dari Menkumham.

“Suatu kebanggaan bagi kami atas penghargaan ini, Lapas Narkotika Kelas IIA terus berbenah dengan memberikan fasilitas yang aksesibilitas kepada masyarakat, baik bagi pengunjung maupun warga binaan sesuai SOP Pelayanan Publik Berbasis HAM,” kata Sohib.

Ia pun mengajak kepada instansi lainnya untuk bisa memiliki semangat yang sama dalam menciptakan pelayanan publik berbasis HAM. Sehingga, pelayanan yang diberikan kepada masyarakat bisa semakin baik.

“Kami mendorong pemda untuk ikut serta menciptakan pelayanan berbasis HAM dengan menyediakan fasilitas maupun perda yang mendukung pelayanan publik berbasis HAM,” ucapnya.

Sebanyak 53 dari 63 UPT jajaran dinyatakan sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM. Puluhan UPT itu berasal dari berbagai jenis layanan, seperti lapas (23), rutan (13), kantor imigrasi (9), balai pemasyarakatan (7) hingga BHP (1). (pmk1/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video