Ada Kedaruratan di Kota Pasuruan, Telepon Saja 112
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Ardianzah
Sabtu, 11 Desember 2021 10:17 WIB
KOTA PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Pasuruan (Pemkot) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) memberikan layanan panggilan darurat dengan nomor telepon 112. Nantinya, warga bisa melaporkan kejadian darurat yang membutuhkan penanganan cepat seperti kecelakaan, bencana alam, kebakaran, dan situasi darurat lainnya.
Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah Kota Pasuruan, Rudiyanto, saat membuka sosialisasi panggilan darurat 112 dan kebutuhan teknologi informasi pada Pemerintah Kota Pasuruan di Hotel Horisson, Jumat (10/12).
BACA JUGA:
Pjs Wali Kota Pasuruan Hadiri Kirab Maskot Pilkada 2024
Lilik Pujiastuti Dilantik Sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Pasuruan
Pesan Plt Wali Kota Pasuruan saat Hadiri Sholawatan di Peringatan Hari Kejaksaan RI ke-79
Silaturahmi Pemkot Pasuruan dengan Tomas dan Ormas, Adi Wibowo Bersyukur karena Hal ini
“Nomor tunggal ini memudahkan masyarakat mendapatkan pertolongan jika ada kondisi darurat. Nomornya cuma 112, tidak ada nomor lagi, gampang dihafal juga,” ujar dia
Sosialisasi ini digelar dengan tujuan memberikan pemahaman terkait pentingnya layanan nomor telepon 112 untuk kepentingan darurat. Warga dapat memanfaatkan layanan 112 untuk melaporkan kejadian darurat yang dilihat atau dialaminya.
Layanan call center itu terintegrasi dengan pelayanan instansi terkait kondisi darurat keamanan, kecelakaan, kesehatan, dan kebencanaan lainnya. Layanan 112 dapat digunakan bebas pulsa selama 24 jam ataupun handphone sedang terkunci. Kejadian darurat apa pun yang terjadi di masyarakat langsung dilaporkan. Namun, tidak untuk dibuat mainan