Izin Pendirian Terbit, Pamekasan Resmi jadi Kabupaten Pertama Pemilik KIHT di Jatim | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Izin Pendirian Terbit, Pamekasan Resmi jadi Kabupaten Pertama Pemilik KIHT di Jatim

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Senin, 13 Desember 2021 20:41 WIB

PAMEKASAN, BANGSAONLINE,com - Satu lagi terobosan Bupati H. Baddrut Tamam, yakni berhasil menerbitkan izin pendirian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dari Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur.

Atas terbitnya surat izin operasional itu, dinobatkan sebagai kabupaten pertama di Jawa Timur yang memiliki KIHT, selain di Kabupaten Kudus Jawa Tengah dan Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.

"Alhamdulillah, (KIHT) Kabupaten secara sah dan resmi telah berdiri ditandai dengan terbitnya izin KIHT oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) , Achmad Sjaifuddin, Senin (13/12/2021).

Ia menerangkan, pembangunan KIHT yang akan ditempatkan di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu sangat mendukung peningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau. Apalagi, termasuk salah satu penghasil tembakau terbesar di Indonesia.

Peresmian pembangunan KIHT sendiri akan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2021 mendatang, oleh Bupati Baddrut Tamam.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video