Izin Pendirian Terbit, Pamekasan Resmi jadi Kabupaten Pertama Pemilik KIHT di Jatim
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Senin, 13 Desember 2021 20:41 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE,com - Satu lagi terobosan Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, yakni berhasil menerbitkan izin pendirian kawasan industri hasil tembakau (KIHT) dari Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur.
Atas terbitnya surat izin operasional itu, Pamekasan dinobatkan sebagai kabupaten pertama di Jawa Timur yang memiliki KIHT, selain di Kabupaten Kudus Jawa Tengah dan Kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Pj Bupati Pamekasan Berikan Hadiah untuk Veteran
Dituntut 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkoba di Pamekasan Bakal Banding
Pria di Pamekasan Perkosa Anak Tiri yang Masih SMP hingga Hamil 4 Bulan
"Alhamdulillah, Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kabupaten Pamekasan secara sah dan resmi telah berdiri ditandai dengan terbitnya izin KIHT oleh Bea Cukai Kanwil Jawa Timur," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, Senin (13/12/2021).
Ia menerangkan, pembangunan KIHT yang akan ditempatkan di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan itu sangat mendukung peningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama petani tembakau. Apalagi, Pamekasan termasuk salah satu penghasil tembakau terbesar di Indonesia.
Peresmian pembangunan KIHT sendiri akan dilakukan pada tanggal 21 Desember 2021 mendatang, oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Simak berita selengkapnya ...