Polisi Tangkap Pembobol Indomaret di Balongbendo Sidoarjo, Satu Masih DPO
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 15 Desember 2021 22:23 WIB
"Ia kaget saat membuka pintu gerai mengetahui bagian dalam ruangan sudah berantakan dan ada beberapa barang hilang," ujar Kombes Pol Kusumo.
Kemudian, yang bersangkutan melapor ke Polsek Balongbendo. Hingga akhirnya Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku. Dan satu pelaku masih DPO.
“Dari keterangan pelaku LTT, ia pernah membobol gerai Indomaret di Gedek, Mojokerto, konter handphone di Peterongan, Jombang dan di Brangkal, Mojokerto. LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur pada 2019 lalu,” jelasnya.
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan LTT, sesuai dijelaskan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni hukuman penjara paling lama 9 tahun. (cat/ian)