Polisi Tangkap Pembobol Indomaret di Balongbendo Sidoarjo, Satu Masih DPO
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Rabu, 15 Desember 2021 22:23 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembobolan gerai Indomaret di Bakung Temenggungan, Balongbendo, Sidoarjo yang terjadi pada akhir November lalu.
Satu pelaku berinisial LTT berhasil ditangkap polisi. Sedangkan satu lagi pelaku masih DPO.
BACA JUGA:
Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Diskusi Sahabat Curhat, Polsek Krembung Sidoarjo Ajak Jaga Kerukunan Jelang Pilkada Serentak
Unit PPA Polresta Sidoarjo Gandeng Guru Ajak Lawan Perundungan dan Kekerasan Pelajar
Lansia Tenggelam Hebohkan Warga Balongbendo Sidoarjo
LTT ditangkap di tempat tinggalnya. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti alat yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya melalui atap plafon gerai tersebut pada dini hari. Alatnya antara lain, palu, gergaji, gerenda, kabel rol, dan karung.
Ada juga handphone dan beberapa parfum yang didapatkan pelaku dari dalam Indomaret. Untuk barang hasil curian lainnya tidak didapatkan petugas, karena sudah lebih dulu dijual dan terpakai oleh pelaku.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, pada wartawan, Rabu (15/12/2021) menyampaikan, pembobolan gerai Indomaret itu diketahui salah satu karyawan.
"Ia kaget saat membuka pintu gerai mengetahui bagian dalam ruangan sudah berantakan dan ada beberapa barang hilang," ujar Kombes Pol Kusumo.
Kemudian, yang bersangkutan melapor ke Polsek Balongbendo. Hingga akhirnya Tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus satu pelaku. Dan satu pelaku masih DPO.
“Dari keterangan pelaku LTT, ia pernah membobol gerai Indomaret di Gedek, Mojokerto, konter handphone di Peterongan, Jombang dan di Brangkal, Mojokerto. LTT ini juga residivis pencurian bobol brankas di Ciracas, Jakarta Timur pada 2019 lalu,” jelasnya.
Atas perbuatan kriminal yang dilakukan LTT, sesuai dijelaskan dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni hukuman penjara paling lama 9 tahun. (cat/ian)