Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herry Sulaksono
Rabu, 15 Desember 2021 22:40 WIB

Staf Dinas PU CKPP Banyuwangi melayani masyarakat yang tengah mengurus PBG.

Setelah dokumen terbit, kata Danang, pemohon diwajibkan untuk melaporkan kembali melalui SG jadwal pembangunannya. Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan dokumen perencanaan dalam .

"Dalam proses transisi ke secara online, mungkin pada awalnya akan sedikit membingungkan masyarakat awam, karena semua dokumen harus diinput secara online berformat pdf," ujarnya.

Sehingga, Pemkab Banyuwangi menyediakan layanan pendampingan untuk proses input permohonan di Mal Pelayanan Publik selama jam kerja, namun dengan catatan hanya membantu untuk mengarahkan teknis data dokumen bangunan.

“Terkait akun dan sandi password tetap menjadi tanggung jawab kerahasiaan masing-masing pengguna akun,” ungkapnya.

Dengan adanya akun secara online, lanjut Danang, diharapkan masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya.

"Karena informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan," pungkasnya. (her/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video