Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herry Sulaksono
Rabu, 15 Desember 2021 22:40 WIB
Setelah dokumen PBG terbit, kata Danang, pemohon diwajibkan untuk melaporkan kembali melalui SIMBG jadwal pembangunannya. Bangunan yang dibangun harus sesuai dengan dokumen perencanaan dalam PBG.
"Dalam proses transisi IMB ke PBG secara online, mungkin pada awalnya akan sedikit membingungkan masyarakat awam, karena semua dokumen harus diinput secara online berformat pdf," ujarnya.
Sehingga, Pemkab Banyuwangi menyediakan layanan pendampingan untuk proses input permohonan PBG di Mal Pelayanan Publik selama jam kerja, namun dengan catatan hanya membantu untuk mengarahkan teknis data dokumen bangunan.
“Terkait akun dan sandi password tetap menjadi tanggung jawab kerahasiaan masing-masing pengguna akun,” ungkapnya.
Dengan adanya akun secara online, lanjut Danang, diharapkan masyarakat atau pemohon dapat mengajukan secara mandiri tanpa melalui pihak lainnya.
"Karena informasi dan proses tahap selanjutnya akan disampaikan juga secara elektronik di SIMBG dan melalui email pengguna akun pembuat pengajuan permohonan," pungkasnya. (her/ian)