Banding PT APIM Dikabulkan, Hakim Nyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Banding PT APIM Dikabulkan, Hakim Nyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 16 Desember 2021 16:52 WIB

Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Upaya PT Avila Prima Intra Makmur (APIM) mengajukan upaya banding atas dengan pengusaha Budi Said dan rekannya, terkait urusan kerja sama pembebasan lahan, membuahkan hasil. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur mengabulkan upaya banding tersebut.

"Kami bersyukur upaya banding kami dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Majelis menyatakan gugatan (terbanding) Budi Said dan dua rekan lainnya terhadap klien kami tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," kata Kuasa Hukum PT APIM, Alexander Arif, Kamis (16/12).

Ia mengungkapkan, putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut cukup arif dan bijaksana. Pasalnya, lanjut Arif, fakta hukum terkait kerja sama tanah seluas 185.414,28 meter persegi di Kelurahan Sidoklumpuk, Sidoarjo, dibebaskan kliennya.

"Klien kami bisa membuktikan bahwa terdapat 27 SK Gubernur atas kepemilikan tanah di Desa Klantingsari, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo, dan terdapat 33 Pelepasan Hak atas 27 SK Gubernur tersebut," tuturnya.

Menurut dia, apa yang didalilkan pihak penggugat dengan menuntut haknya terkait pembebasan lahan tersebut tidak pernah disebutkan berapa biaya yang mereka keluarkan.

"Padahal jika ingin menuntut haknya, para penggugat seharusnya dapat juga menjabarkan jumlah mengenai pemenuhan kewajiban," ujarnya.

Selain itu, dalam perjanjian kerjas ama nomor 512 sebenarnya telah diatur secara jelas bahwa permodalan yang dimaksud adalah seluruh modal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama, termasuk segala beban pajak, gaji karyawan, biaya mengurus izin, dan biaya lainnya yang dibutuhkan menjadi beban usaha dalam kerja sama.

"Hal mana tidak dapat dibuktikan para pengguggat (terbanding) mengenai pemenuhan kewajiban atas segala biaya-biaya ini," ungkapnya.

Persoalan yang berujung gugatan di yang teregister perkara nomor : 61/Pdt.G/2021/PN.Sby itu diajukan Budi Said, Tjioe Shin Jap dan Hariyono Subagyo terhadap PT APIM terkait kerjasama pembebasan lahan hingga pemasaran perumahan pada tahun 1994 silam.

Gugatan yang diajukan Budi Said dan dua rekan lainnya telah diputusn . Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat Budi Said dan dua rekan lainnya.

Dikabulkannya sebagian gugatan penggugat tersebut tentu merugikan pihak tergugat. PT APIM akhirnya mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Upaya itu membuahkan hasil. Majelis hakim mengabulkan upaya banding PT APIM.

Meski upaya banding dikabulkan, namun pihak PT APIM akan tetap melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Alasannya, kata Arif, pihaknya akan mendalilkan bahwa gugatan pihak para penggugat haruslah ditolak.

"Karena fakta hukum dan bukti-bukti yang telah kami ajukan ada dan jelas semua terkait aset-aset tersebut. Sehingga kami berpendapat harusnya gugatan dari para penggugat itu harus ditolak," ucap Arif.

Selain perkara gugatan perdata, PT APIM juga diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Agus Wibisono senilai Rp1,5 miliar. Namun, perkara tersebut berakhir damai.

"Perdamaian sebagaimana yang telah diputuskan majelis hakim berdasarkan persetujuan 100 persen kreditor separatis dan 99,75 persen kreditur konkuren. Artinya para kreditur masih percaya penuh pada PT APIM bahwa kedepannya PT. APIM masih mampu menyelesaikan seluruh utangnya kepada para kreditur," paparnya.

“Kalau pemohon yang diajukan ini hanya miss persepsi saja, hanya ada perbedaan penilaian saja sehingga terciptalah permohonan PKPU terhadap PT. Avila Intra Makmur," tuturnya menambahkan. (cat/mar) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video