Terkait Kasus Bobol Bank SK Fiktif, Kejari Sidoarjo Dinilai Lakukan Kebohongan Publik
Editor: Shopi'i/Revol
Wartawan: Gunadi
Jumat, 27 Maret 2015 01:50 WIB
Kasus pembobolan bank dengan modus pengajuan kredit fiktif tersebut sejak 2010 sampai Desember 2014 dengan menggunakan jaminan SK PNS palsu hingga sebesar Rp 12 miliar. Kejari Sidaorjo telah menetapkan 8 tersangka tetapi hanya empat tersangka yang ditahan yakni Luluq Frida Ishaq, Munawaroh, Atik Munjiati dan Yunita.
Sedangkan, 4 tersangka lainnya yakni Abdul Kholik, Yuliani, M. Amin dan Ratna Wahyuningsih tidak ditahan dengan alasan mereka koperatif.
Saat ditanya, apakah ketidakhadirannya kedua tersangka untuk menjadi saksi tersebut bisa dikatakan kooperatif?. Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim SH enggan berkomentar. Dalihnya, masih melakukan kordinasi dengan Tim Pidsus yang menangani perkara tersebut.
Mengakirnya 2 tersangka dalam pemeriksaan itu mendapat tanggapan dari Komunitas Santri Anti Korupsi Sidoarjo (Kasasi) . Menurut Kordinator KASASI, Muhaimin Kholid bahwa tidak adanya keterangan dalam panggilan Kejari Sidoarjo salah satu tindakan yang tidak koperatif.
Terlebih tidak ada keterangan kenapa tersangka dalam panggilan yang statusnya sebagai saksi Luluq itu tidak hadir. "Ini jelas tidak koperatif. Kejaksaan bisa dinilai lakukan kebohongan publik," ujarnya.
Sehingga, nantinya sekan menunjukkan Kejaksaan tebang pilih dalam melakukan penahanan para tersangka kasus tersebut. "Yang empat sudah ditahan sebab tidak koperatif. Sedangkan yang empat tidak ditahan karna koperatif. Kalo faktanya sekarang dipanggil (sebagai saksi) tidak datang. Apa itu bisa dibilang koperatif," ujarnya dengan nada heran.