KPID Jatim Temukan 5.300 Pelanggaran Selama 2021
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 28 Desember 2021 22:56 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mendata ada 5.300 temuan pelanggaran yang dilakukan sekitar 400 lembaga penyiaran di wilayah Jawa Timur.
Hal itu disampaikan Komisioner KPID Jatim, Eko Rinda Prasetyadi dan Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat sosialisasi pengawasan isi siaran di Aula Kantor KPID Jatim, Selasa (28/12/2021).
BACA JUGA:
KPID Jatim Sebut 80 Persen Radio Berjaringan Tak Penuhi Konten Lokal
KPID Jatim-Jabar Minta Konten YouTube dan Netflix Diatur
Hasiarnas 2024, KPID Jatim Dorong Lembaga Penyiaran Lakukan Transformasi Digital
Masyarakat Penyiaran di Jawa Timur Ingin Masa Tugas KPI/KPID Ditambah
Eko Rinda Prasetyadi menjelaskan, pelanggaran biasanya cenderung tinggi pada waktu tahun mendekati pemilu. Di tahun 2021, ternyata jumlahnya mencapai 5.300 pelanggaran. Dia mencontohkan, pelanggaran dilakukan, karena sejumlah konten stasiun televisi dianggap tidak mendidik masyarakat.
Sementara penyiaran radio, terutama iklan jamu vitalitas. "Kontennya tidak mendidik, juga berpotensi melanggar, aturan penyiaran," tuturnya.